Teman menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar
dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Samsung yang telah
lama menjadi
partner dari Apple diduga menjiplak desain milik
Apple. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke
pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama
menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat
chip A5 otak
dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas,
Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple
seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air. Dengan adanya kasus sengketa hak
paten ini apakah keduanya masih akan terus bekerja sama atau malah
menyebabkan keretakan?
Sidang yang digelar di Pengadilan San Jose, California, Amerika, 25
Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai Samsung melanggar hak
paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun atau US$ 1.051
milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu
negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu
tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten
milik Apple. Berikut hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple
seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
Paten No. 381
Antara lain meliputi
interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan
page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman di
scroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
Paten No. 915
Berkaitan dengan
touch screen, yang membedakan antara
single touch dan
multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
Paten No. 163
Hak paten ini meliputi
double tap atau fitur membesarkan guna
menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri
Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang
dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy,
Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal
ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (
User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam
grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti terbaru yang dihadirkan dalam persidangan, selain pada desain antarmuka (
interface), dan
hardware seperti yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (
packaging)
Samsung ternyata juga meniru produk Apple. Bagi kamu yang mungkin belum
mengetahuinya, inilah desain perangkat Samsung yang sangat identik
dengan produk Apple yang mudah dikenali. Serupa tapi tak sama.
Charger, USB Connector dan Camera Kit
Samsung mencetak
hattrick dengan meniru sekaligus 3 desain produk Apple. Seperti yang diketahui, desain Apple berupa
charger, USB
Connector serta
Camera Kit yang berwarna putih hanya dirubah warna hitam oleh pihak Samsung.
Smart Cover
Bentuk
Smart Cover milik Apple sama persis dengan milik Samsung. Hanya Samsung mengubah namanya menjadi
Smart Case.
Outlet dan Promosi Produk
Apakah Samsung merupakan peniru sejati?
Hhm.. masih perlu
banyak pembuktian, namun sebuah toko retail Samsung di Sydney,
Australia, sangat mirip dengan toko Apple yang berada di seberang jalan
pada tempat yang sama.
Display produk, pakaian karyawan dan
desain interior toko sangat mirip toko Apple dengan dominan warna biru.
Untuk promosi produk, kamu yang memiliki Samsung Galaxy Ace Plus bisa
dibandingkan dengan Apple iPhone 3G, mirip
nggak? atau Samsung Chrome Box Series 3 yang menyerupai Apple Mini Mac.
Paket Penjualan (Packaging)
Samsung ternyata juga membuat jalan pintas dengan menjiplak sistem
packaging Apple yang terkenal mudah untuk dibongkar pasang.
Keputusan ini belum
final, dan pihak Samsung masih diberikan
kesempatan untuk mengajukan banding pada persidangan yang dijadwalkan
berlangsung pada 20 September mendatang. Persaingan kedua raksasa
produsen
smartphone ini sepertinya akan terus berlanjut dalam memperebutkan predikat ‘
The Real Innovator’ dan merebut pangsa pasar
smarthphone dunia yang kian menjanjikan. Masalah hak paten merupakan celah yang berhasil dimanfaatkan oleh Apple untuk meredam persaingan.
Boy Genius Report
dalam laporannya bulan Agustus membandingkan tingkat penjualan dari
Apple dan Samsung. Posisi Samsung berhasil menggeser Apple dengan
menjual
smartphone 50 juta unit sedangkan Apple hanya mampu
menjual 26 juta unit selama kuartal 2 tahun 2012. Dari data ini sudah
kelihatan bahwa Apple dibuat kebakaran jenggot dengan melesatnya
penjualan Samsung.
Bagi Indonesia khususnya, persaingan Apple vs Samsung, jika Apple
menang dan banding Samsung ditolak maka produk Samsung di Indonesia akan
ditarik dan imbasnya merugikan kalangan menengah ke bawah yang tidak
bisa lagi menikmati
smartphone murah Samsung aroma Apple,
dimana segmen pasar Samsung memang membidik kalangan menengah ke bawah
yang sangat potensial di tanah air.
Akhir dari babak pertarungan antara dua nama vendor besar saat ini
yaitu Apple vs Samsung sudah memasuki babak final, dalam persidangan
yang berlangsung di kandang Apple, tepatnya di Pengadilan Tinggi San
Jose, Caifornia, Amerika Serikat, pekan lalu dewan juri menilai Samsung
telah melanggar paten dari produk milik Apple. Dari keputusan ini pihak
Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty kepada Apple sebesar
US$1,51 miliar, lebih kecil dari jumlah yang dituntut oleh Apple yaitu
$2,5 miliar.
Hasil ini berbeda dengan keputusan pengadilan di kandang Samsung. Di
Korea Selatan baik pihak Samsung dan Apple sama-sama dianggap melanggar
paten dan keduanya harus membayar denda. Samsung dikenai denda 25 juta
Won sedangkan Apple 40 juta Won.
Pengadilan Korea Selatan, seperti dilansir Paseban, juga menerapkan
larangan terbatas untuk produk dari kedua vendor tersebut yang tercantum
dalam berkas keputusan.
Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2,
Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan
melanggar dua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu
paten milik Apple.
Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar olehSamsung bukanlah masalah
besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen
smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi
gadget Android. Namun tidak bisa dihindari kekalahan ini akan memberikan
dampak negatif terhadap nama Samsung.
Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ‘diketuk
palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus
‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut.
Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang telak dari Samsung.
Di bawah ini, seperti dilansir
Paseban akan mengulas
kronologi kasus dari pertarungan Apple dan Samsung mengenai paten
teknologi yang telah menjadi kasus terbesar di dunia teknologi gadget
sepanjang tahun 2011-2012 ini.
April 2011
Samsung telah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya
masing-masing di pasar gadget Amerika Serikat. Tetapi persaingan
‘sportif’ itu berubah saat pihak Apple pada tanggal 15 April 2011
melayangkan gugatan kepada Samsung karena perusahaan asal negeri Ginseng
ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Selang beberapa hari
giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena dianggap telah meniru
teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut
digabungkan dan telah disidangkan di pengadilan Korea Selatan,
Australia, Jepang, Jerman dan juga Amerika Serikat.
Mei 2011
Pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan
iPad 3 karena Samsung mencurigai bahwa produk Apple yang akan datang ini
telah meniru konsep yang dimiliki dari Samsung dan akan membahayakan
produk Samsung terbaru nantinya. Pengadilan menolak permintaan dari
Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.
Agustus 2011
Samsung mengalami tamparan pertama setelah pengadilan Jerman melarang
penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda.
Belum cukup yang dialami Samsung karena pengadilan Jerman juga meminta
penjualan dari Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di Jerman ikut
dihentikan.
September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Oktober 2011
Di bulan ini perang paten terjadi di Australia setelah pengadilan di
sana memutuskan untuk melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1. Samsung
melalui produk tabletnya tersebut dianggap telah meniru teknologi layar
sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.
November 2011
Samsung membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk
dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone
4S di pasar gadget Australia. Apple membalasnya lagi dengan meminta
pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah
didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain
dari iPad.
Namun pengadilan Australia menggugurkan tuntutan dari Apple dan akhirnya
Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada
bulan Desember 2011.
Desember 2011
9 Desember penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Tetapi perang Apple vs
Samsung belum berakhir. Kedua perusahaan sama-sama telah mengeluarkan
biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten
tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget
dunia.
Januari 2012
Sejalan dengan persaingan Apple vs Samsung di pasaran teknologi gadget,
persaingan juga masih terjadi di meja hijau. Apple kembali melayangkan
gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan
data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10
jenis produk smartphone besutan Samsung.
Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad.
Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar
gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.
Maret 2012
Samsung mendaftarkan gugatan baru terhadap Apple. Samsung mengklaim
bahwa 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone
4S dan iPad 2. Gugatan ini dikeluarkan beberapa jam sebelum Apple
mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD. Pertarungan
ternyata belum ingin diakhiri oleh Samsung.
April 2012
Negosiasi sempat dicoba dilakukan oleh masing-masing kedua belah pihak.
Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk menemukan jalan
keluar dan mengakhiri perselisihan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah
pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk
berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar
yang dipimpin oleh seorang Hakim. Negosiasi ini berakhir di tengah
jalan.
Juli 2012
Tahap akhir dari kisah saga perang Apple versus Samsung dimulai bulan
Juli. Keduanya memberikan berbagai dokumen berupa foto prototype, email
korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para
saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari
kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa isi dokumen Apple
menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan
meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.
Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk
melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan
teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga
didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan
dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai
pemenang dari pertarungan ini.
Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya
menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPone. Di dalamnya
terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga
merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone
4S.
Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah
melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan
setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung
keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung
dinilai tidak cukup kuat. Dewan juri memutuskan Samsung harus membayar
denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan
kekalahan ini maka pengguna smartphone di Amerika Serikat dan beberapa
Negara lainnya harus menghadapi kenyataan untuk sementara tidak dapat
merasakan pengalaman menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan
tidak menutup kemungkinan beberapa gadget Android lainnya.
Tetapi untuk penggemar Samsung tidak perlu berkecil hati karena Samsung
selama masa pengadilan sengketa paten ini berlangsung, telah membuat
banyak inovasi yang sepertinya akan menjadi masa depan cerah untuk
vendor satu ini. Keputusan pengadilan yang merugikan Samsung sepertinya
dapat membuat mereka membuat rancangan yang lebih baik dan inovatif
dibanding Apple
sumber : bisnis.com, mjeducation.co
silahkan unduh di sini artikel di atas